Tarif Retribusi Masuk Pelabuhan Penagi Natuna, Berlaku Mulai 1 Juli 2022

- 1 Juli 2022, 06:05 WIB
Pelabuhan Tanjung Payung Penagi, Ranai, Natuna
Pelabuhan Tanjung Payung Penagi, Ranai, Natuna /Facebook/Dishub Natuna

KEPRI POST - Dinas Perhubungan Provinsi Kepri menerapkan retribusi masuk pelabuhan bagi penumpang maupun kendaraan di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi, Ranai, Natuna, Kepulauan Riau mulai hari ini, 1 Juli 2022.

"Mulai hari Jumat, 1 Juli 2022 UPT IV Pelabuhan Penagi sudah mulai memungut retribusi dengan tarif Pas Masuk," kata Kepala UPT Penyelenggara Pelabuhan Wilayah IV Kabupaten Natuna dan Anambas, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Fadhal, dikutip dari Antara.

Berikut tarif atau retribusi masuk Pelabuhan Tanjung Penagi Natuna:

  • Tarif orang dan motor: Rp3.000.

  • Tarif mobil: Rp5.000.

Fadhal menjelaskan, orang adalah penumpang maupun pengantar yang masuk area dermaga Roro (portal 2).

Baca Juga: Tanwir Muhammadiyah Tetapkan Muktamar 18 sampai 20 November 2022 di Surakarta

Retribusi tersebut dikenakan hanya khusus untuk pelabuhan milik Pemprov Kepri yang berlokasi di Tanjung Payung, Penagi.

"Pelabuhan Penagi yang milik provinsi, sedangkan penumpang hanya untuk di pelabuhan Roro saja, supaya Jumat ini sudah pada tahu," katanya.

Pelabuhan Roro Tanjung Payung Penagi sejak beroperasi pada 2019 dan sandar perdana KMP Bahtera Nusantara 01 pada Juli 2020, baru pertama kali ini menerapkan penarikan distribusi bagi penumpang maupun kendaraan.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x