Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 42 PMI Ilegal di Center Point Jodoh, Kombes Jefri: Satu Kepala Rp2,5 Juta

- 2 Juli 2022, 14:25 WIB
Ditreskrimum Polda Kepri menggelar Prescon penangkapan PMI Ilegal di Center Point Jodoh Batam
Ditreskrimum Polda Kepri menggelar Prescon penangkapan PMI Ilegal di Center Point Jodoh Batam /Foto: Romi kurniawan/

KEPRI POST - Sebanyak 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berada di Komplek Center Point, Jodoh Batu Ampar diamankan Ditreskrimum Polda Kepri, pada Kamis 30 Juni 2022 kemarin.

Dari hasil pengungkapan, Ditreskrimum Polda Kepri juga mengamankan satu pelaku bernama Yanto, yang merupakan pengurus PMI ilegal yang akan diberangkatkan dari Batam ke Malaysia.

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian mengatakan, wilayah Kepri masih menjadi primadona penyelundupan PMI Ilegal, bahkan Ditreskrimum polda Kepri telah berulang kali melakukan pengungkapan.

Baca Juga: Pipa SPAM Batam Bocor Semburkan Air Hingga ke Jalan

"Pengungkapan PMI ilegal ini berawal dr informasi masyarakat pada Kamis 30 Juni 2022, pukul 13.00 WIB, bahwa ada calon PMI ilegal di wilayah Jodoh yang akan diberangkatkan Non prosedural," kata Jefri, Sabtu 2 Juli 2022.

Jefri menjelaskan, tim penyidik melakukan penelusuran dan menemukan 42 calon PMI ilegal yang ditampung di ruko Center Point Jodoh.

"Dari 42 PMI ilegal, ada 24 berjenis kelamin pria dan 18 wanita," ujarnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Dimulai, Simak Tahapan dan Ketentuannya

Pendataan Tim Ditreskrimum Polda Kepri, rata-rata PMI ilegal berasal dari Jawa Barat, tengah, timur, Lampung, Lombok, dan Madura.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x