Letkol Inf Dodiek Wardoyo Dipecat dari Dinas Militer, Gunakan Anggaran Covid-19 Rp1,7 Miliar di Kepri

- 5 Juli 2022, 19:21 WIB
Penyerahan komando
Penyerahan komando /Foto: ilustrasi/

KEPRI POST - mantan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Letnan Kolonel Inf Dodiek Wardoyo, dipecat dari dinas militer.

Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan, menyatakan Letnan Kolonel Inf Dodiek Wardoyo terbukti bersalah terbukti mempergunakan anggaran prajurit TNI.

Baca Juga: Dibalik Pemecatan Letkol Inf Dodiek Wardoyo, Terlibat Politik Bela Paslon Gubernur Kepri dan Walikota Batam

Dilansir pikiranrakyat.com, anggaran yang digunakannya sebesar Rp1,7 miliar dalam melaksanakan operasi penanganan COVID-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk wilayah Kepulauan Riau.

Baca Juga: Kemensos Bakal Panggil Petinggi ACT, Telusuri Dugaan Penyelewengan Donasi

Hakim Ketua Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak menjerat terdakwa, dengan Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM.

'Terdakwa dengan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,' Senin 5 Juli 2022, dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

terdakwa mempergunakan anggaran kalori untuk prajurit Yonif Raider Khusus 136/TS, dalam pencairan 3 triwulan berturut-turut sebesar Rp467 juta, juga untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, terdakwa terbukti mengabaikan perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik dengan membela salah satu dari pasangan calon Gubernur Kepri dan Walikota Batam.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x