Kemensos Bakal Panggil Petinggi ACT, Telusuri Dugaan Penyelewengan Donasi

- 5 Juli 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi donasi. Kemensos akan memanggil petinggi ACT terkait dugaan penyelewengan dana donasi.
Ilustrasi donasi. Kemensos akan memanggil petinggi ACT terkait dugaan penyelewengan dana donasi. /Pixabay/mohamed_hassan/

KEPRI POST - Kementerian Sosial (Kemensos) bakal memanggil petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat ke organisasi kemanusiaan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 Juli 2022 menyampaikan kewenangan Kemensos.

Sesuai PerMensos 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, Kemensos berwenang memeriksa lembaga pelaksana pengumpulan uang dan barang yang diduga melakukan pelanggaran.

"Kemensos akan memastikan apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan. Termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," katanya.

Baca Juga: Gunakan Dana Donasi Umat untuk Operasional, Ini Penjelasan Buya Yahya

Harry menuturkan, pihaknya berwenang memberikan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang. Serta melakukan pemeriksaan apabila ada masalah atau dugaan pelanggaran dalam pengumpulan uang dan barang (PUB).

Menurut Harry, Inspektorat Jenderal Kemensos memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang. Bahkan, membekukan sementara izin lembaga yang bersangkutan sampai proses pemeriksaan tuntas.

Ketentuan Pasal 19 huruf b PerMensos 8/2021 juga memberikan kewenangan Menteri Sosial mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran.

"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Harry.

Baca Juga: Film Madu Murni Tayang di Bioskop Batam Selasa Ini, Simak Jadwal dan Sinopsisnya

Harry menambahkan, penyelenggara pengumpulan uang dan barang dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan hingga pencabutan izin operasi, serta sanksi pidana jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ACT menyatakan akan melakukan pembenahan dan tak akan lagi menggunakan donasi masyarakat untuk dana operasional.

Hal itu disampaikan Presiden ACT Ibnu Khajar, merespons kisruh dugaan penyelewengan dana donasi.

Baca Juga: Serial Horor Indonesia Losmen Melati Segera Tayang Tahun Ini

"Insyallah kami komitmen di 2022, semoga dana operasional untuk lembaga yang kami ambil zero persen," katanya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan adanya dugaan penyelewengan terkait dana ACT.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x