KEPRI POST - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan, menyatakan Letnan Kolonel Inf Dodiek Wardoyo terbukti bersalah mempergunakan anggaran prajurit TNI.
Dilansir pikiranrakyat.com, Hakim Ketua Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak mengatakan bahwa anggaran yang digunakannya sebesar Rp1,7 miliar dalam melaksanakan operasi penanganan COVID-19, dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk wilayah Kepulauan Riau.
Selain itu, Letkol Inf Dodiek juga mengabaikan perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik dengan membela salah satu dari pasangan calon Gubernur Kepri dan Walikota Batam.
Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan, terdakwa membagikan uang Rp150 ribu kepada ibu-ibu Persit untuk memilih pasangan calon yang ditentukannya.
Jika ditelisik, pemilihan Paslon pada saat Covid-19 terjadwal pada Pilkada 2020. Dimana, saat itu ada beberapa Paslon yang mendaftar di Pilgub dan Pilwako Batam.
Diberitakan sebelumnya, mantan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Letnan Kolonel Inf Dodiek Wardoyo, dipecat dari dinas militer.
Baca Juga: Kemensos Bakal Panggil Petinggi ACT, Telusuri Dugaan Penyelewengan Donasi
Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan, menyatakan Letnan Kolonel Inf Dodiek Wardoyo terbukti bersalah terbukti mempergunakan anggaran prajurit TNI.