Aturan Baru Masuk Kepri Wajib Vaksin Booster

- 18 Juli 2022, 07:05 WIB
Aktivitas penumpang pelabuhan di Kepri, mulai 17 Juli Kepri menerapkan aturan baru wajib vaksin booster.
Aktivitas penumpang pelabuhan di Kepri, mulai 17 Juli Kepri menerapkan aturan baru wajib vaksin booster. /kepripost.com

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang memasuki wilayah itu harus sudah mendapat vaksin penguat atau booster.

Aturan baru itu berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 baik bagi PPDN dengan moda transportasi darat, laut, maupun udara.

Ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru Gubernur Kepri Ansar Ahmad tentang Ketentuan PPDN Menggunakan Semua Moda Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Kasus Covid-19.

"Pelaku perjalanan dalam negeri dari provinsi lain ke Kepri sudah vaksin penguat (booster). Tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif PCR atau Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan," kata Ansar Ahmad dalam SE tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Batam di Galangan Kapal PT Asianfast Marine Industries Juli 2022, Ini Link dan Gajinya

Sementara bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Atau melampirkan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.

"PPDN baru vaksin dua dosis dapat melakukan vaksinasi dosis tiga (booster) on-site saat keberangkatan," ujar Ansar Ahmad.

Sedangkan PPDN yang baru vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Jumlah Kendaraan yang aktif di Kepri 921.593 dari Total 1.393.879 Unit, Ini Rinciannya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah