Masuk Kantor, Pabrik, hingga Mall Wajib Vaksin Booster, Gubernur Harus Monitoring

- 12 Juli 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi pelaksanaan vaksin booster yang akan diterapkan sebagai syarat masuk kantor, pabrik, hingga mall.
Ilustrasi pelaksanaan vaksin booster yang akan diterapkan sebagai syarat masuk kantor, pabrik, hingga mall. /ilustrasi

KEPRI POST - Pemerintah segera menerapkan syarat vaksin booster untuk masuk fasilitas publik atau fasilitas umum, seperti kantor, pabrik, hingga mall.

Penerapan syarat ini dalam rangka mempercepat pelaksanaan vaksin booster seiring meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Syarat vaksin booster tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan SE itu pada Senin, 11 Juli 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, SE menyerukan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Lowongan Kerja Batam Terbaru di PT Infineon, Catat Syarat dan Linknya

Menurutnya, SE ini sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.

“Vaksinasi booster juga sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemendagri.

Safrizal membeberkan muatan materi dalam SE tersebut. Edaran tersebut menugaskan gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di wilayahnya.
Gubernur juga harus monitoring dan mengevaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh kabupaten atau kota di wilayahnya.

Selain itu, gubernur juga harus menyosialisasikan secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi, hingga media online mengenai pentingnya vaksinasi booster.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah