Kepri Bakal Susun Roadmap Transformasi Ekonomi, Ada Lukita di Tim Penyusun

- 28 Juli 2022, 08:25 WIB
KEK Galang Batang bakal dikunjungi Tim Bappenas dalam rangka penyusunan roadmap transformasi ekonomi Kepri.
KEK Galang Batang bakal dikunjungi Tim Bappenas dalam rangka penyusunan roadmap transformasi ekonomi Kepri. /Instagram/Dewan Nasional KEK

KEPRI POST - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal menjadi proyek percontohan yang akan disusun dalam roadmap atau peta jalan transformasi ekonomi. Penyusunan roadmap ini merupakan satu bagian dari agenda Redesain Transformasi Ekonomi Indonesia untuk pencapaian Visi Indonesia 2045 oleh Kementerian PPN/Bappenas RI.

Sebelumnya Kementerian PPN/Bappenas telah meluncurkan peta jalan ekonomi Kerthi Bali sebagai upaya strategis mewujudkan transformasi ekonomi Bali pada Desember 2021.

Terdapat tiga hal yang menjadi catatan dalam mewujudkan transformasi ekonomi Bali. Yakni diversifikasi ekonomi pariwisata hingga pertanian, tata kelola pariwisata memprioritaskan kesehatan dan keamanan, serta pariwisata bertransformasi dari mass tourism menjadi green tourism serta quality tourism.

Baca Juga: Dapatkan Keringanan Penghapusan Denda dan Bunga Piutang Pajak Batam, Berlaku hingga 31 Agustus

Asisten II Pemprov Kepri, Luki Zaiman menjelaskan, terkait penyusunan roadmap transformasi ekonomi Kepri, tim dari Kementerian PPN/Bappenas rencananya akan berkunjung ke Kepri pada Jumat, 29 Juli 2022.

Selain beraudiensi dengan Gubernur Kepri, tim juga akan berkunjung ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang.

"Tim akan melaksanakan audiensi bersama manajemen PT Bintan Alumina Indonesia serta melakukan kunjungan lapangan," ujarnya dalam rapat koordinasi persiapan pada Rabu, 27 Juli 2022.

Sebanyak 10 orang dari Kementerian PPN/Bappenas direncanakan akan hadir. Tim akan dipimpin Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, selaku Penanggung Jawab Tim Pelaksana Koordinasi Strategis Redesain Transformasi Ekonomi Indonesia 2045.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di BP Batam, Ini Jabatan dan Syaratnya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x