Dapatkan Keringanan Penghapusan Denda dan Bunga Piutang Pajak Batam, Berlaku hingga 31 Agustus

- 27 Juli 2022, 17:51 WIB
Dapatkan keringanan penghapusan denda dan bunga piutang pajak Batam, berlaku hingga 31 Agustus 2022.
Dapatkan keringanan penghapusan denda dan bunga piutang pajak Batam, berlaku hingga 31 Agustus 2022. /Tangkap layar/esppt Batam

KEPRI POST - Pemko Batam memberikan keringanan bagi wajib pajak Batam berupa penghapusan denda dan bunga piutang semua tahun pajak.

Program keringanan bagi wajib pajak dalam rangka pemulihan ekonomi daerah ini berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka wajib pajak tidak lagi dibebani denda dan bunga semua tahun pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyosialisasikan program tersebut ke sejumlah wajib pajak.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di BP Batam, Ini Jabatan dan Syaratnya

"100 persen bebas denda dan bunga piutang semua tahun pajak untuk sektor PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan pajak tenaga listrik," ujarnya, Rabu 27 Juli 2022.

Raja Azmansyah berharap seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut dan menikmati keringanan yang diberikan.

Selain penghapusan denda dan bunga piutang itu, ada sejumlah keringanan bagi wajib pajak di sektor PBB-P2.

Adapun keringanan tersebut seperti diskon 30 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994-2016. Kemudian, diskon 20 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2017-2019, dan diskon 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2020-2021.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x