KEPRI POST - Sebanyak 336 jenis kosmetik ilegal di Kota Batam dan mengandung merkuri, ditarik Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam.
Kepala Balai POM di Batam, Bagus Heri Purnomo mengatakan, ratusan produk kosmetik tersebut ditarik dari 14 tempat perbelanjaan, karena menjual kosmetik ilegal.
Baca Juga: Kadispora Batam: Atlet Pelajar Aset Investasi Masa Depan Olahraga Batam
"Kebanyakan produk impor ya, apalagi Batam dekat dengan Singapura," kata Bagus, Kamis 4 Agustus 2022.
Agus menjelaskan, dari 336 produk tersebut, ada sekitar 1.660 pcs produk yang ilegal dan tanpa izin dari BPOM.
"Sebenarnya ada 18 tempat yang kami sisir, tapi 4 tempat sudah memenuhi ketentuan," ujarnya.
Baca Juga: Kasus SIMRS RSBP Batam, Kejari Batam Ungkap Adanya Kerugian Negara
Razia dilakukan BPOM Batam pada 18 sampai 29 Juli 2022 mendatang, dan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Kami mengawasi produk dan barang tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, serta kadaluarsa," ungkap Agus.***