Kasus SIMRS RSBP Batam, Kejari Batam Ungkap Adanya Kerugian Negara

- 4 Agustus 2022, 12:04 WIB
Kasus SIMRS RSBP Batam, Kejari ungkap adanya kerugian negara
Kasus SIMRS RSBP Batam, Kejari ungkap adanya kerugian negara /kepripost.com

KEPRI POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali memeriksa tiga orang terkait dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) berbasis elektronik di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, Rabu 3 Agustus 2022.

Ketiga orang yang dimintai keterangan ulang itu adalah Ketua Pokja serta dua orang dari tim pusat sistem data informasi. Pemeriksaan berlangsung setelah adanya masukan dari BPKP Kepri.

Disinggung terkait status tersangka dalam dugaan korupsi SIMRS RSBP Batam, Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso menegaskan bahwa saat ini penyidik masih terus bekerja.

Menurut Aji, penyidik Kejari Batam masih fokus untuk memastikan nilai kerugian negara atas kasus dugaan korupsi SIMRS RSBP Batam tersebut.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Batam Berlakukan PPKM Level 1

Menutnya potensi kerugian negara memang ada. Begitu juga perbuatan melawan hukumnya juga sudah ada.

"Hanya saja kerugian negaranya masih berada dalam proses audit di BPKP," katanya.

SIMRS ini mendukung pengelolaan manajemen rumah sakit secara simultan, memiliki sistem yang andal, paperless, dan komprehensif. Dengan sistem ini, status pasien, unit gawat darurat, poliklinik, keuangan, dan obat-obatan terintegrasi menjadi lebih baik.

Setelah terintegrasi dengan BPJS dan Kementerian Kesehatan, dampak signifikan dari pengelolaan SIMRS adalah penghematan dan efisiensi, meliputi biaya maupun beban kerja petugas.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x