Pelaku Jambret Kalung Emas di 20 TKP di Lubukbaja Batam Diringkus, Hasil Kejahatan Ditaksir 2 Kg Emas

- 10 Agustus 2022, 15:59 WIB
Karim Teibang, pelaku jambret 20 TKP diringkus Polsek Lubukbaja
Karim Teibang, pelaku jambret 20 TKP diringkus Polsek Lubukbaja /Foto: Romi kurniawan/

KEPRI POST - Karim Teibang (29), pelaku jambret di wilayah Kecamatan Lubukbaja yang beraksi di 20 TKP berhasil diringkus jajaran kepolisian Polsek Lubukbaja.

Ditaksir, pelaku berhasil mengumpulkan gelang dan kalung emas milik korban sekitar 2kg.

"Pelaku merupakan resedivis, yang baru keluar dari penjara pada Februari 2022 lalu," kata Kompol Budi Hartono, Kapolsek Lubukbaja, saat menggelar press rilis, Rabu 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Mobil Subaru Forester XT Ditabrak Toyota Rav hingga Masuk Parit, Dealer Subaru Batam Dapat Pelanggan Pertama

Pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Pasar Induk Jodoh, pada Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Budi menjelaskan, ada 4 laporan yang masuk ke Polsek Lubukbaja, namun pelaku mengaku sudah 20 kali beraksi khusus di wilayah Lubukbaja.

"Dari 4 laporan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini Warga Tanjungpiayu Ramai-Ramai Datangi Kantor SPAM Batam, Protes Air Sering Macet

Dari 4 laporan tersebut, berada di Ruko Pantai Permata Blok F, dipinggir jalan Komplek Pinuin, dipinggir jalan samping BCS Mal, dan dipinggir jalan Halte Grand Batam Mal.

Lokasi di Ruko Pantai Permata Blok F terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 WIB, dipinggir jalan Komplek Pinuin terjadi pada Jumat 15 Juli 2022 pukul 15.00 WIB.

Sedangkan kejadian dipinggir jalan samping BCS Mal terjadi pada Rabu 27 Juli 2022 pukul 20.30 WIB, dan kejadian dipinggir jalan Halte Grand Batam Mal pada Kamis 21 Juli 2022 pukul 20.17 WIB.

Baca Juga: Sektor Perhotelan di Batam Mulai Pulih, Tingkat Hunian Kamar Tinggi

"Modus pelaku mengincar wanita yang mengunakan kalung dan gelang emas, yang berjalan di tempat yang sepi," ungkap Budi.

Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun.***

 

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah