KEPRI POST - Nurdin Basirun, mantan Gubernur Kepri akhirnya bebas bersyarat dari penjara. Setelah menjadi pelaku korupsi, pada 2019 silam.
Informasi yang didapat, mantan korupsi yang dikenal dengan kode 'Ikan Tohok, kepiting, dan daun' ini disambut dengan kompang, di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu 20 Agustus 2022.
Baca Juga: Gubernur Kepri Hingga Anggota DPR Hadiri Resepsi Hari Kebangsaan Singapura 2022 di Batam
Anggota DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani juga dikabarkan ikut menjemput Nurdin Basirun ke bandara.
Diberitakan sebelumnya, Nurdin Basirun tersandung kasus korupsi sejak menjabat sebagai Gubernur Kepri pada 2019 silam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kode suap, dalam kasus Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
Nama-nama biota laut diketahui jadi kamuflase, untuk menutupi penyerahan uang kepada Gubernur Kepri tersebut.***