Beri Dukungan ke Paslon Gubernur Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, DKPP Berhentikan Anggota KPU Deli Serdang

- 11 Agustus 2022, 07:35 WIB
Beri dukungan ke Paslon Gubernur Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, DKPP berhentikan anggota KPU Deli.
Beri dukungan ke Paslon Gubernur Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, DKPP berhentikan anggota KPU Deli. /Facebook/DKPP/

KEPRI POST - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Mulianta Sembiring karena beri dukungan ke Paslon Gubernur Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. 

Sanksi itu dijatuhkan DKPP pada sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Anggota KPU Deli Serdang, Mulianta Sembiring itu dipimpin Ketua Majelis, Teguh Prasetyo di Jakarta, Rabu 10 Agustus 2022.

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mulianta Sembiring selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," ujar Teguh, mengutip laman resmi DKPP.

Sanksi Pemberhentian Tetap dijatuhkan DKPP karena Mulianta terbukti memberikan dukungan kepada peserta pemilu melalui akun facebook miliknya.

Baca Juga: Sambut Audiensi PRMN, KPU Harap Media Arus Utama Tangkal Hoaks di Medsos

Pertama, Mulianta mengakui sudah membagikan kembali (share) postingan dari akun lain, ditandai dengan tagged, membuat posting (create post), dan memberikan komentar pada posting akun lain.

Postingan itu pada intinya memuat dukungan kepada Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (ERAMAS) selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor Urut 1 pada Pilkada Sumut Tahun 2018 di akun facebooknya.

Selanjutnya, Mulianta selaku teradu juga mengakui melakukan hal serupa pada akun facebook miliknya dengan mendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor urut 24 untuk Provinsi Sumut, H. Dadang Dermawan Pasaribu.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Mulianta menunjukkan adanya afiliasi kepada pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah pada Pilkada Sumut Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x