KEPRI POST - Wacana diperbolehkannya mantan koruptor untuk mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg), mendapat tantangan dari masyarakat.
Masyarakat meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan. Pasalnya, mantan koruptor yang sudah jelas mencuri uang rakyat bisa nyaleg.
Baca Juga: Wapres: Bersihkan Aksi Kekerasan di Lingkungan Ponpes
Mantan koruptor bebas nyaleg tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017, tidak adanya larangan mantan koruptor jadi Caleg.
Penghapusan SKCK tersebut digalakkan masyarakat melalui media sosial, karena sudah menciderai peraturan yang ada.
Baca Juga: Daftar Kenaikan Tarif Baru Ojol Berdasarkan Zona, Berlaku Mulai 10 September 2022
"Jika koruptor masih bisa mencalonkan diri, buat apa ada SKCK?" ujar masyarakat dalam cuitannya di Twitter.
"Kita mau ngurus kerjaan kecil level swasta aja perlu SKCK, masa ini mau ngurus negara kaga butuh".
Baca Juga: Gubernur DKI Diperiksa KPK
Editor: Romi Kurniawan