Daftar Kenaikan Tarif Baru Ojol Berdasarkan Zona, Berlaku Mulai 10 September 2022

- 7 September 2022, 15:45 WIB
Berikut daftar kenaikan tarif baru ojol berdasarkan zona di Indonesia, berlaku mulai 10 September 2022.
Berikut daftar kenaikan tarif baru ojol berdasarkan zona di Indonesia, berlaku mulai 10 September 2022. /ANTARA FOTO/Fauzan.

KEPRI POST - Berikut daftar kenaikan tarif baru ojol atau ojek online di masing-masing zona dan akan berlaku mulai 10 September 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan daftar tarif baru ojol di setiap zona tersebut setelah mengalami kenaikan pada awal September 2022.

Pemberlakuan kenaikan tarif baru ojol ini karena menyesuaikan kebijakan dengan kenaikan harga BBM yang berlaku sejak 3 September 2022.

Baca Juga: 1.200-an Calon Petugas Regsosek BPS Batam Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftar Namanya

Dalam keterangannya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyatakan bahwa tarif baru ojol akan segera berlaku dalam waktu dekat, yakni 10 September 2022 mendatang.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," kata Hendro, dikutip dari PMJ News pada Rabu, 7 September 2022.

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan waktu kepada aplikator ojol untuk melakukan penyesuaian.

Baca Juga: Awas, Batam Macet! Hari Ini Serikat Pekerja Demo Tolak Kenaikan BBM

Waktu yang diberikan kepada aplikator adalah 3 hari sejak tanggal diberlakukannya tarif baru.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x