Alamak! 10.411 Wajib Pajak di Kepri Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

- 24 April 2024, 20:51 WIB
Masih ada 10.411 wajib pajak di Kepri belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Masih ada 10.411 wajib pajak di Kepri belum melakukan pemadanan NIK-NPWP. /Humas Kemenkeu/

KEPRI POST - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mencatat masih ada 10.411 warga Kepri yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Berdasarkan data Kanwil DJP Kepri, dari 300.497 wajib pajak di Kepri, baru 290.086 orang yang telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim mengimbau masyarakat segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP, karena segera diberlakukan mulai 1 Juli 2024.

Baca Juga: Masih Ada 74.620 Wajib Pajak di Kepri Belum Validasi NIK ke NPWP Karena Ribet, Simak Caranya!

"Terhitung tanggal 1 Juli 2024, integrasi NIK dan NPWP sudah mulai diberlakukan," ujarnya, Rabu, 24 April 2024.

Untuk validasi NIK dengan NPWP, wajib pajak bisa melakukan secara online melalui laman resmi pajak.go.id atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Masyarakat yang perlu melakukan validasi NIK menjadi NPWP adalah wajib pajak orang pribadi penduduk, yakni WNI dan WNA yang memiliki NIK.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk, wajib pajak badan, dan instansi pemerintah, menggunakan NPWP dengan format 16 digit.

Baca Juga: NIK Pegawai ASN Batam Segera Terintegrasi dengan NPWP pada 1 Januari 2024, Ini Tujuannya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x