Gubernur Kepri Instruksikan Pegawai Kenakan Baju Melayu, 19-24 September

- 19 September 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi masyarakat di Kepri mengenakan baju Melayu.
Ilustrasi masyarakat di Kepri mengenakan baju Melayu. /kepripost.com/

KEPRI POST - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menginstruksikan seluruh pegawai Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Kepri, instansi vertikal, dan BUMN, BUMD, serta swasta untuk mengenakan baju Melayu pada hari kerja mulai 19 hingga 24 September 2022.

Instruksi untuk mengenakan baju Melayu itu tertuang dalam surat Gubernur Kepri Nomor 003.1/2133/B.ADPIM-SET/2022.

Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan mengatakan bahwa penggunaan baju Melayu selama enam hari itu dalam rangka dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepri.

Baca Juga: Milad ke-56 KAHMI, Amsakar Achmad Ajak Alumni HMI Introspeksi

"Untuk memeriahkan peringatan hari jadi ke-20 provinsi kita yang jatuh pada Sabtu, 24 September 2022 yang pada tahun ini memasuki usia dua dekade," katanya, Minggu 18 September 2022.

Hasan menjelaskan, kewajiban untuk mengenakan baju kurung Melayu selama seminggu hari kerja itu sudah menjadi tradisi bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kepri, kabupaten/kota se-Kepri, BUMN, BUMD maupun swasta.

"Ini juga merupakan bentuk penghargaan kita terhadap perjuangan dalam pembentukan Provinsi Kepri. Sebuah usaha yang tidak mudah, maka identitas budaya Melayu patut kita kedepankan dengan baju kurung Melayu, lengkap dengan tanjaknya bagi laki-laki," jelasnya.

Baca Juga: PT Infineon Batam Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat Lengkapnya

Hasan juga menerangkan rangkaian kegiatan pada puncak peringatan Hari Jadi ke-20 Kepri 24 September 2022. Yakni diawali dengan upacara yang dilanjutkan dengan ziarah, tabur bunga, dan doa bersama di makam para tokoh pejuang Provinsi Kepri.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x