Kenaikan Harga BBM, Pekerja Batam Minta UMK 2023 Naik 30 Persen

- 21 September 2022, 09:25 WIB
Kenaikan harga BBM, pekerja Batam minta UMK 2023 naik 30 persen.
Kenaikan harga BBM, pekerja Batam minta UMK 2023 naik 30 persen. /kepripost.com/kusno/

KEPRI POST - Pekerja di Batam meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun depan sebesar 30 persen. Mereka juga menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Hal tersebut dampak atas naiknya harga sejumlah kebutuhan pokok akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Ketua Ketua Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Suprapto, kenaikan 30 persen yang diminta pekerja merupakan hal yang wajar.

Baca Juga: Breaking News: Pagi Ini FSPMI Batam Kembali Demo BBM

Kenaikan BBM sebesar 30 persen sendiri, dampaknya dirasakan hampir di seluruh sektor seperti transportasi, biaya hidup dan sembako yang sampai saat ini terus bergerak naik.

Menurutnya, dampak kenaikan harga BBM pada perubahan harga kebutuhan pokok mengakibatkan daya beli masyarakat menurun, terutama para pekerja.

"Selain itu, upah pekerja tidak ada peningkatan atau penyesuaian atas kebijakan tersebut," katanya, Rabu 21 September 2022.

Suprapto juga meminta pemerintah mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021, serta memperbaiki sistem pengupahannya.

Saat ini pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan survei di pasar untuk melihat besarnya dampak kenaikan dari BBM tersebut.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah