KPK Ciduk Seorang Hakim Agung saat Menggelar OTT

- 23 September 2022, 05:10 WIB
WAKIL Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di gedung KPK.
WAKIL Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di gedung KPK. /F. VOI.ID

KEPRI POST - Seorang hakim agung Mahkamah Agung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (21/9) malam.

KPK juga mengamankan beberapa pihak serta sejumlah barang bukti diantaranya berupa pecahan mata uang asing.

Pihak-pihak yang diamankan tim KPK, diduga terlibat suap terkait pengurusan salah satu perkara yang ditangani MA.

Pihak yang diamankan pada Kamis malam kemarin, langsung menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait praktik dugaan suap. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan bagaimana status hukumnya para pihak yang terjarin OTT.

Belum diketahui siapa saja pihak yang diamankan pada OTT KPK. Begitu juga perkara apa yang diurus dan menjadi objek suap belum juga dibeberkan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan lembaga peradilan harusnya menjadi pilar keadilan dan contoh yang bebas dari praktik jual beli perkara.

Menanggapi kabar adanya salah satu oknum hakim agung yang terciduk di OTT KPK terkait dugaan kasus suap, juru bicara Mahkamah Agung Andi Samson Nganro, mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi valid terkait OTT yang dilakukan KPK. ***

Editor: Romi Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x