Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syarat, Prosedur dan Biaya Membuatnya di Imigrasi Batam

- 1 Oktober 2022, 10:55 WIB

KEPRI POST - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly menetapkan masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 yang di tanda tangani Yasonna H Laoly pada Kamis, 29 September 2022.

Dengan demikian, sejak 29 September 2022 kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun ini telah berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pembuatan paspor di kota Batam atau kantor imigrasi Batam.

Dua syarat penting dalam pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini adalah hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain itu juga bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Dilansir Kepri Post dari dari web resmi imigrasi Batam, berikut persyaratan untuk membuat paspor bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia :

1. Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku (E-KTP);
2. Kartu Keluarga;
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Bagi pemohon paspor yang ingin memperpanjang dan pernah membuat paspor wajib membawa paspor lamanya.

Sementara untuk prosedur pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi;

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x