Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Syarat, Prosedur dan Biaya Membuatnya di Imigrasi Batam

- 1 Oktober 2022, 10:55 WIB

1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-

2. Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-

3. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak karena kelalaian Rp. 500.000,-

4. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang karena kelalaian Rp. 1.000.000,-

5. Percepatan pembuatan paspor dalam 1 hari Rp. 1.000.000,-

Semoga bermanfaaat.*

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah