Inflasi Kepri September 2022 Naik 1,06 Persen, DPRD Desak Penyaluran BLT BBM

- 6 Oktober 2022, 14:00 WIB
DPRD Kepri mendesak penyaluran BLT BBM di tengah kenaikan inflasi Kepri pada September 2022 sebesar 1,06 persen.
DPRD Kepri mendesak penyaluran BLT BBM di tengah kenaikan inflasi Kepri pada September 2022 sebesar 1,06 persen. /Pertamina.com/

KEPRI POST - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin mendesak Pemprov memprioritaskan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. Hal ini seiring kenaikan inflasi pada September 2022 yang mencapai 1,06 persen.

Menurut Wahyu, sebagai upaya mengendalikan laju inflasi, penggunaan APBD harus diprioritaskan pada penguatan ekonomi masyarakat Kepri.

"Program prioritas kami adalah pertama, penyaluran BLT BBM, karena bulan September inflasi bulanan di Kepri naik menjadi 1,06 persen akibat kenaikan harga BBM," ujarnya, Kamis 6 Oktober 2022.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen (IHK) Kepri menunjukkan inflasi sebesar 1,06 persen pada September 2022, lebih tinggi dari bulan yang sama tahun sebelumnya yang hanya 0,52 persen.

Baca Juga: PPKM Level 1 Diperpanjang Hingga 7 November di Seluruh Derah, Termasuk Kepri

Komoditas yang menyumbang kenaikan inflasi itu antara lain karena naiknya harga BBM bersubsidi, sayur-sayuran, tarif angkutan, dan rokok.

Wahyu menyoroti masih tingginya inflasi di Kepri, bahkan masuk dalam 10 provinsi dengan inflasi tertinggi di Indonesia.

"Secara tahunan, Kepri masuk 10 provinsi dengan inflasi tertinggi di Indonesia, yakni 6 persen dan sudah ditegur Presiden Jokowi," katanya.

Wahyu menegaskan bahwa penguatan ekonomi masyarakat juga harus menjadi prioritas dalam pembahasan APBD Murni 2023. Di mana dalam proyeksi APBD 2023, Pemprov Kepri telah mengusulkan anggaran hingga Rp3,7 triliun dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x