Sidak ke PT Warlbor, Komisi I DPRD Batam Temukan Belasan TKA China Tanpa Izin

- 10 Juni 2022, 08:25 WIB
Komisi I DPRD Kota Batam sidak ke PT Warlbor International Indonesia dan menemukan 15 TKA China yang tidak bisa menunjukkan izin bekerja, Kamis, 9 Juni 2022.
Komisi I DPRD Kota Batam sidak ke PT Warlbor International Indonesia dan menemukan 15 TKA China yang tidak bisa menunjukkan izin bekerja, Kamis, 9 Juni 2022. /Facebook/Komisi I DPRD Batam

KEPRI POST - Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Komisi I DPRD Kota Batam ke PT Warlbor International Indonesia karena menduga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal China tanpa izin.

"Saat kita ke sana menanyakan izinnya, kita menemukan TKA dari Tiongkok di perusahaan tersebut, kita coba data ada berapa yang bekerja di sana, ternyata ada 15 orang," ungkap anggota Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan, dikutip kepripost.com dari berita Antara, Kamis, 9 Juni 2022.

PT Warlbor International Indonesia merupakan perusahaan yang memproduksi kertas rokok. Perusahaan ini berada di Kawasan Industri Tunas, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Baca Juga: Cara Lengkap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32 Beserta Syaratnya

Menurut Safari, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait banyaknya TKA China di PT Warlbor.

Informasi ini mencuat di tengah maraknya isu TKA yang membuka praktik judi online di Batam.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Karena sekarang lagi ramai isu TKA yang datanya sebagai pekerja, ternyata dia buka judi 'online'. Ada juga yang buka kafe dan sebagainya, itu antisipasi kami," katanya.

Safari menjelaskan, dalam sidak tersebut PT Warlbor International Indonesia belum bisa menunjukkan izin mempekerjakan TKA China.

Baca Juga: Lowongan Kerja ke Brunei, Berkas Lamaran Paling Lambat 22 Juni

"Saat kami tanyakan mereka produksi kertas rokok, yang buat bungkus rokok, bukan rokoknya. Ada kabar juga produksi rokok elektrik. Maka dari itu kita lihat langsung ke perusahaannya, apa saja yang dimiliki perusahaan," katanya.

Menurut Safari, Komisi I DPRD Batam masih menunggu berkas perizinan dari perusahaan tersebut. Di antaranya perizinan legalitas dan mempekerjakan TKA.

"Sampai hari Senin kami tunggu berkas itu masuk ke Komisi I. Jika sampai saat itu belum diantarkan ke kami, akan kami panggil dan akan kami agendakan RDP (rapat dengar pendapat)," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x