Empat Pengembang Serahkan PSU ke Pemko Batam Senilai Rp61,3 Miliar

- 11 Oktober 2022, 10:10 WIB
Empat pengembang serahkan PSU ke Pemko Batam senilai Rp61,3 miliar.
Empat pengembang serahkan PSU ke Pemko Batam senilai Rp61,3 miliar. /Tangkap layar/media center/

KEPRI POST - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari empat pengembang perumahan senilai Rp61,3 miliar pada Senin, 10 Oktober 2022.

Keempat pengembang yang menyerahkan PSU ke Pemko Batam tersebut adalah pengembang dari perumahan Bandara Mas, Pondok Idaman, Buana Vista Tahap 1, dan Masyeba Permai Tahap III.

Adapun PSU yang diserahkan keempat pengembang kepada Pemko Batam memiliki luas dan nilai bervariasi. Terbesar adalah PSU dari pengembang perumahan Buana Vista Tahap 1 dengan luas 45.203 m2 senilai Rp31,7 miliar.

Kemudian pengembang perumahan Pondok Idaman dengan luas total PSU 15.023 m2 senilai Rp17,2 miliar. Perumahan Bandara Mas dengan luas 15.650 m2 senilai Rp9,6 miliar dan perumahan Masyeba Permai Tahap III dengan luas 3.537 m2 senilai Rp2,8 miliar.

Baca Juga: Lowongan Kerja SMK di PT Bintan Resort Cakrawala untuk Admin

Sampai saat ini, Pemko Batam sudah menerima serah terima akta notaris PSU perumahan di 138 lokasi perumahan dan pada 2022 telah dilakukan penyerahan sebanyak 11 lokasi perumahan.

Sekda Batam Jefridin Hamid mengatakan, pihaknya terus mendorong agar pengembang segera menyerahkan PSU ke Pemko Batam. Karena ini adalah salah satu amanat peraturan pemerintah pusat sampai ke daerah.

"Bagi yang sudah menyerahkan, kami sangat mengapresiasi dan berharap PSU bisa bermanfaat ke depannya untuk masyarakat sekitar," katanya.

Penyerahan PSU perumahan ditandai dengan Penandatanganan Bersama Akta Notaris Pelepasan Hak PSU Perumahan oleh Direktur Pengembangan dan Sekertaris Daerah Kota Batam di Ruang Rapat Sekda Batam, disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x