Bintan Tolak Masuknya Kambing dari Batam karena Zona Merah PMK

- 9 November 2022, 13:30 WIB
Bintan menolak masuknya kambing dari Batam, karena Batam merupakan zona merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Bintan menolak masuknya kambing dari Batam, karena Batam merupakan zona merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). /Instagram/kandangberkah

KEPRI POST - Kabupaten Bintan menolak masuknya kambing-kambing yang berasal dari Kota Batam. Penolakan itu dilakukan Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Bintan dengan mengembalikan sejumlah hewan ternak kambing ke Batam.

Pejabat Otoritas Veteriner Bintan, Iwan Berri Prima beralasan bahwa kambing-kambing dari Batam itu masuk ke Bintan tanpa dokumen karantina.

Tidak ingin muncul persoalan terkait PMK, Otoritas Veteriner Bintan mengembalikan kambing-kambing itu ke Batam.

"Laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan mengembalikan hewan ternak kambing itu ke daerah asal," katanya, mengutip berita Antara, Selasa 8 November 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja SMA di PT CCI Bintan, Dibuka Sampai 16 November

Iwan menjelaskan bahwa tindakan penolakan tersebut juga dikarenakan Batam merupakan zona merah PMK. Surat Edaran Satgas PMK Nomor 6 Tahun 2022 lalu lintas Hewan Rentan PMK melarang masuknya kambing dari zona merah ke zona hijau.

Ia menerangkan bahwa jumlah hewan kambing asal Batam yang dikembalikan sebanyak tujuh ekor jenis peranakan etawa (PE), terdiri dari dua ekor kambing jantan dan lima ekor kambing betina.

"Kambing-kambing itu berasal dari kawasan Barelang kemudian dibawa masuk ke Bintan melalui Pelabuhan Tanjung Talok, Seri Kuala Lobam," ungkapnya.

Satgas PMK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kambing-kambing tersebut, lalu mengembalikan ke daerah asal menggunakan mobil pick up melalui pelabuhan kapal roro Tanjunguban.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah