Daftar Kenaikan UMK 7 Kabupaten atau Kota di Kepri Tahun 2020, 2021, dan 2022

- 19 November 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi daftar kenaikan UMK di Provinsi Kepri pada tahun 2020, 2021, dan 2022, tertinggi adalah Kota Batam.
Ilustrasi daftar kenaikan UMK di Provinsi Kepri pada tahun 2020, 2021, dan 2022, tertinggi adalah Kota Batam. /Antara/Adeng Bustomi/

KEPRI POST - Berikut daftar kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2020, 2021, dan 2022.

Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan UMK. Di Kepri, UMK tertinggi 2022 berada di Kota Batam dan terendah di Kabupaten Lingga.

Sementara pada tahun 2020, UMK terendah di Kepri berada di Kota Tanjungpinang dan tertinggi di Kota Batam.

Baca Juga: Pengangguran di Kepri Tembus 103.715 Orang, Terbanyak Tamatan SMK

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.

Penetapan UMP dan UMK, didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi atau inflasi di daerah yang bersangkutan.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, berikut daftar UMK di tujuh kabupaten atau kota di Kepri pada 2020, 2021, dan 2022:

Provinsi Kepri
• UMP 2020 = Rp3.005.460.
• UMP 2021 = Rp3.005.460.
• UMP 2022 = Rp3.050.172.

Baca Juga: 85.525 Pekerja di Kepri Menganggur Akibat Covid-19

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x