Tak Hanya di PT Marcopolo Batam, 3.900 Kasus Kecelakaan Kerja Terjadi di Kepri hingga November 2022

- 23 November 2022, 08:50 WIB
Tak hanya di PT Marcopolo Batam, 3.900 kasus kecelakaan kerja terjadi di Kepri hingga November 2022.
Tak hanya di PT Marcopolo Batam, 3.900 kasus kecelakaan kerja terjadi di Kepri hingga November 2022. /Tangkap layar/marcopolo/

KEPRI POST - Tidak hanya di perusahaan PT Marcopolo Batam, kasus kecelakaan kerja di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencapai 3.900 kasus hingga November 2022.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Mustofa mengungkapkan, dari 3.900 kasus kecelakaan kerja tersebut, 10 orang di antaranya meninggal dunia. Termasuk dalam kejadian kecelakaan kerja baru-baru ini di PT Marcopolo Batam yang menewaskan dua pekerja.

Menurutnya, kasus kecelakaan kerja di Kepri tergolong tinggi, terutama di perusahaan galangan kapal seperti PT Marcopolo Batam.

"Ini sudah tergolong tinggi dan sepertinya ada kelalaian, sehingga membahayakan nasib para pekerja," katanya, Senin 21 November 2022.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja di PT Marcopolo Batam Bukti Lemahnya Pengawasan Disnaker Kepri

Ia menilai tingginya kasus kecelakaan kerja di perusahaan Batam ini karena ringannya sanksi yang dikenakan ke pihak perusahaan. Sehingga semua pihak perlu melakukan upaya lebih tegas dalam menekan kasus kecelakaan kerja.

Sebelumnya, Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Saiful Badri menuding terjadinya kecelakaan kerja berulang di Batam tidak lepas dari buruknya pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ia mengatakan bahwa kasus kecelakaan kerja hingga menghilangkan nyawa pekerja telah berulang kali terjadi di Batam, termasuk di PT Marcopolo. Namun tak ada sanksi atau tindakan tegas yang dilakukan pengawas Disnaker Kepri terhadap perusahaan yang melanggar.

Menurutnya, seharusnya pengawas ketenagakerjaan pada Disnaker Kepri memaksimalkan lagi fungsi pengawasan di lapangan. Khususnya perusahaan yang rawan mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), agar kasus seperti di PT Marcopolo Batam tidak terulang.

Baca Juga: Lowongan Kerja Finance di PT Infineon Batam dengan Kontrak Permanen, Ini Syaratnya

"Supervisi terhadap penerapan K3 masih sangat minim, sehingga kecelakaan kerja berpotensi terus terjadi. Penindakan terhadap pelanggar atau perusahaan yang mengabaikan K2 pada pekerja juga minim," katanya.

Menurut Syaiful, berdasarkan ketentuan, pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya K3 ini untuk memberikan jaminan keselamatan kepada pekerja untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

"Selama ini, hampir tak ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar kewajiban dalam menerapkan K3. Fungsi penegakan hukum ketenagakerjaan ini yang masih lemah di pengawas ketenagakerjaan Disnaker Kepri," ujarnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x