Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap 26,535 Kg Sabu, Nugroho: Pelaku Bawa Sabu dari Batam ke Depok

- 29 November 2022, 16:21 WIB
Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap 26,535 Kg Sabu, Nugroho: Pelaku Bawa Sabu dari Batam ke Depok
Sat Narkoba Polresta Barelang Ungkap 26,535 Kg Sabu, Nugroho: Pelaku Bawa Sabu dari Batam ke Depok /

KEPRI POST - Jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang mengungkap peredaran narkoba sebanyak 26,535 Kilogram sabu, dari bulan Oktober hingga November 2022.

Dari 26, 535 Kilogram tersebut, terdiri dari dua kasus pengungkapan narkoba. Kasus Pertama diungkap di halte pelabuhan Sagulung, pada Minggu 30 Oktober 2022.

Pengungkapan kasus kedua di daerah Patam Lestari di tempat wisata Tangga Seribu, Sekupang, pada Senin 7 November 2022.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pada pengungkapan kasus di halte Pelabuhan Sagulung, anggota mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba.

Baca Juga: Kakek-Kakek Berusia 61 Tahun Bandar Sabu, Ditangkap Sat Narkoba Polresta Barelang

"Tim langsung mendatangi TKP, dan didapati ada dua orang berinisial ARL dan SM yang sedangkan bertransaksi," ujar Nugroho, saat mengelar expose di Mapolresta Barelang, Selasa 29 November 2022.

Anggota Sat Narkoba Polresta Barelang langsung meringkus kedua pelaku, dan didapati di dalam tas pelaku dua bungkus plastik yang berisi sabu.

"Modus pelaku pada saat penangkapan membawa 2 bungkus sabu seberat 1,9 Kilogram, yang dibungkus dengan plastik warna putih dan wrapping," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut berasal dari Malaysia, dan akan diedarkan di wilayah Kota Batam.

Nugroho menuturkan, kasus pengungkapan kedua terjadi pada Senin 7 November 2022, TKP di tempat wisata Tangga Seribu, Patam Lestari Sekupang.

"Sat Narkoba Polresta Barelang mendapat informasi, bahwa akan ada kurir sabu yang akan berangkat dari Batam ke Jakarta melalui laut," kata Nugroho.

Pelaku berinisial NR membawa sabu seberat 24,589 kg, yang disimpan di dalam dua tas ransel. Pada ransel pertama terdapat 16 bungkus sabu, dan tas ransel kedua sebanyak 9 paket sabu.

"Pelaku diamankan di bibir pantai di kawasan Tangga Seribu, Sekupang," jelasnya.

Baca Juga: Bawa Sabu 1,3 Kg Dari Malaysia, Tim Gabungan Sat Narkoba Polresta Barelang dan Baharkam Polri Ringkus Pelaku

Jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang mengembangkan kasus tersebut, dan didapat lokasi tempat pengiriman di Jakarta.

Pelaku NR dibawa ke Jakarta untuk memancing bos pemilik sabu tersebut. Namun, bos pelaku berinisial X (DPO) mengirimkan 2 orang untuk menjemput sabu di Apartemen Atria Residences Gading Serpong.

"Bos pelaku NR ini menyediakan mobil Mazda2, dan paket sabu tersebut diletakkan di dalam mobil dan diminta dibawa di kawasan Apartemen Atria Residences Gading Serpong," ujar Nugroho.

Setelah sampai di TKP yang disepakati, dua pelaku berinisial HR dan M mengambil mobil Mazda tersebut.

Baca Juga: Kurir Pil Ekstasi Sebanyak 49,143 Ribu Butir di Klub F1 Batam, Diringkus Sat Narkoba Polresta Barelang

"Anggota langsung menyergap dua pelaku lainnya, saat masuk ke dalam mobil," ungkapnya.

Setelah diperiksa dan dilakukan penyidikan, sabu seberat 24,589 Kg tersebut akan dibawa ke Depok, kepada pelaku Nyak.

Namun, setelah menunggu beberapa lama di Depok, Nyak tidak menampakkan diri. Diduga, pelaku Nyak sudah mengetahui.

Atas perbuatannya, 5 pelaku yang diamankan dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114, tentang
Narkotika, dengan hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x