Bawa Sabu 1,3 Kg Dari Malaysia, Tim Gabungan Sat Narkoba Polresta Barelang dan Baharkam Polri Ringkus Pelaku

- 10 Juni 2022, 15:46 WIB
Satu pelaku penyelundup sabu 1,3 kg diringkus sat narkoba dan baharkam mabes polri di Bintan
Satu pelaku penyelundup sabu 1,3 kg diringkus sat narkoba dan baharkam mabes polri di Bintan /

KEPRI POST - Jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang bersama Baharkam Mabes Polri berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 1,3 kg, di perairan Tanjung Berakit, Bintan, pada Senin 30 Mei 2022.

Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan satu pelaku berinisial M (52). Satu pelaku lainnya Sudin, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kasus ini dibawa ke Batam karena barang sabu tersebut bergerak dari Batam, dan akan didistribusikan ke Bintan.

"Modus oelaku ini menjemput sabu dari Batam ke Malaysia, setelah itu kembali lagi ke perairan Kepri daerah Tanjung Berakit," kata Nugroho, Jumat 10 Juni 2022.

Nugroho menuturkan, modus pelaku adalah menjemput sabu ke Malaysia dengan kapal speedboat, sesampai di Malaysia pelaku menganti kapal yang sudah disiapkan disana.

"Saat penangkapan, anggota berhasil meringkus satu pelaku. Namun, satu pelaku lainnya melarikan diri dengan menyebur ke laut," ujarnya.

Lanjut Nugroho, pelaku diupah Rp25 juta mengantat barang haram tersebut. Hal itu berawal saat pelaku mendapat tawaran dari Udin (DPO).

"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," ungkap Nugroho.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x