UMK Karimun 2023 Naik 7,26 Persen Jadi Rp3.592.019, Ini Daftar Kenaikan dari Tahun ke Tahun

- 10 Desember 2022, 11:20 WIB
UMK Karimun 2023 naik 7,26 persen menjadi Rp3.592.019, simak daftar kenaikan UMK dari tahun ke tahun.
UMK Karimun 2023 naik 7,26 persen menjadi Rp3.592.019, simak daftar kenaikan UMK dari tahun ke tahun. /

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, berikut daftar kenaikan UMK Karimun dari tahun ke tahun:

Kenaikan UMK Karimun 2015 - 2016
• UMK 2015 = Rp2.168.838.
• UMK 2016 = Rp2.418.254 (naik 11,49 persen).

Kenaikan UMK Karimun 2017 - 2019
• UMK 2017 = Rp2.617.760 (naik 8,25 persen).
• UMK 2018 = Rp2.845.766 (naik 8,70 persen).
• UMK 2019 = Rp3.074.281 (naik 8,02 persen).

Kenaikan UMK Karimun 2020 - 2022
• UMK 2020 = Rp3.335.902 (naik 8,50 persen).
• UMK 2021 = Rp3.335.902 (naik persen).
• UMK 2022 = Rp3.348.765 (naik 0,38 persen).
• UMK 2023 = Rp3.592.019 (naik 7,26 persen).

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.

Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan UMK.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x