UMK Lingga 2023 Diusulkan Rp3.269.174, Naik 7,17 Persen atau Rp219.002

- 3 Desember 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi UMK Lingga 2023 sebesar Rp3.269.174, naik 7,17 persen dari UMK sebelumnya Rp3.050.172.
Ilustrasi UMK Lingga 2023 sebesar Rp3.269.174, naik 7,17 persen dari UMK sebelumnya Rp3.050.172. /

KEPRI POST - Pemerintah Kabupaten Lingga mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga 2023 sebesar Rp3.269.174, naik 7,17 persen atau Rp219.002 dari UMK tahun sebelumnya Rp3.050.172.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lingga, Sabirin mengatakan bahwa nilai UMK Lingga 2023 sebesar Rp3.269.174 itu merupakan kesepakatan Dewan Pengupahan.

"Meski ada perbedaan pendapat dalam rapat, namun akhirnya serikat buruh atau pekerja menyepakati UMK Lingga 2023 Rp3.269.174," katanya kepada media.

Sabirin menerangkan bahwa perhitungan kenaikan UMK 2023 menggunakan formula baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: UMK Batam 2023 Diusulkan Rp4.500.440, Pengusaha dan Pekerja Tidak Sepakat

Salah satu ketentuan pada Permenkaer tersebut mengatur bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Dalam rapat di tingkat Dewan Pengupahan, baik unsur pekerja maupun pengusaha memiliki usulan nilai kenaikan upah masing-masing. Unsur pekerja mengusulkan upah minimum naik di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri sebesar Rp3.279.194.

Sementara itu unsur pengusaha, yakni Apindo menginginkan kenaikan upah minimum tidak terlalu tinggi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

"Walaupun cukup tegang, akhirnya kita sama-sama bisa menyepakati UMK Lingga 2023," kata Sabirin.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x