Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, berbunyi "Konsumen berhak: mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik,"
Dengan demikian, warga tinggal menunggu kabar saja dari PLN Batam terkait kompensasi ini.
"Dalam waktu dekat akan kami finalkan, dan akan kali laporkan ke jajaran dan atau pihak-pihak terkait di Kepri, kemudian akan kami sampaikan ke masyarakat," jelas Hamidi.
Terkait perkembangan masalah kelistrikan yang terjadi, ia menjelaskan bahwa semua unit pembangkitan, distribusi dan petugas di lapangan tengah fokus pada pemulihan sistem kelistrikan.
Selain itu, pihaknya juga masih terus melakukan analisa penyebab gangguan yang menyebabkan sebagian wilayah Batam- Bintan mengalami pemadaman listrik.***
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News