Pemprov Kepri Ingin Tata Akau Potong Lembu, Kadis PUPR: Ini Kewenangan Pemko Tanjungpinang

- 15 Januari 2023, 15:50 WIB
Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli menegaskan bahwa Akau Potong Lembu aset BUMD Tanjungpinang, bukan Kepri.
Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli menegaskan bahwa Akau Potong Lembu aset BUMD Tanjungpinang, bukan Kepri. /tangkap layar/akau/

KEPRI POST - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Rusli menegaskan bahwa Akau Potong Lembu merupakan aset BUMD Tanjungpinang.

Oleh karena itu, penataan Akau Potong Lembu sebagai pusat kuliner menjadi kewenangan Pemko Tanjungpinang.

"Kawasan pusat kuliner Akau Potong Lembu ini merupakan aset BUMD Kota Tanjungpinang yang merupakan kewenangan Pemko Tanjungpinang, tegasnya, Sabtu 14 Januari 2023.

Penegasan ini disampaikan Kadis PUPR Tanjungpingpinang menanggapi rencana Pemprov Kepri yang akan menata Akau Potong Lembu.

Baca Juga: Akau Potong Lembu, Pusat Kuliner Kepri di Tanjungpinang Bakal Makin Cantik

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengungkapkan bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepri menyiapkan anggaran hingga Rp5,2 miliar dari APBD 2023 untuk mempercantik pusat kuliner di Akau Potong Lembu Tanjungpinang.

Sementara itu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepri mengalokasikan anggaran hingga Rp1,4 miliar.

"Sehingga total dana yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Kepri untuk mempercantik Akau Potong Lembu totalnya Rp6,6 miliar," katanya. 

Rusli menjelaskan bahwa Pemko Tanjungpinang pada tahun anggaran 2023 kembali akan melakukan penataan kawasan kuliner, termasuk Akau Potong Lembu.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x