Pemprov Kepri Ingin Tata Akau Potong Lembu, Kadis PUPR: Ini Kewenangan Pemko Tanjungpinang

- 15 Januari 2023, 15:50 WIB
Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli menegaskan bahwa Akau Potong Lembu aset BUMD Tanjungpinang, bukan Kepri.
Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli menegaskan bahwa Akau Potong Lembu aset BUMD Tanjungpinang, bukan Kepri. /tangkap layar/akau/

Baca Juga: 7 Hotel Murah di Tanjungpinang Lengkap Alamat dan Fasilitasnya, Harganya Ada yang Rp100 Ribuan

Pemko Tanjungpinang, sebelumnya melakukan penataan yang sama di kawasan Melayu Square. Selanjutnya akan menyusul penataan kawasan Anjung Cahaya dan Bintan Center.

"Untuk pekerjaan penataan kawasan Akau Potong Lembu, Dinas PUPR Tanjungpinang menganggarkan sebesar Rp3,6 miliar. Anggaran ini diprioritaskan untuk mengakomodir kepentingan para pedagang dan pengunjung, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman," katanya.

Menurut Rusli, pihaknya telah melakukan penataan kawasan Akau Potong Lembu dari kegiatan pemeliharaan berkala jalan dan perbaikan drainase. Kegiatan selanjutnya adalah menyiapkan desain detail engineering design (DED) pusat kuliner tersebut.

Baca Juga: Daftar Kecamatan, Kelurahan, dan Kode Pos di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri

Dalam penataan kawasan Akau Potong Lembu, lanjut Rusli, pihaknya bersinergi dengan lintas sektor, termasuk Pemprov Kepri dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang.

Ia berharap Pemko Tanjungpinang dan Pemprov Kepri bisa bersinergi untuk mewujudkan keinginan masyarakat, terutama para pedagang kuliner di kawasan Akau Potong Lembu.

"Intinya Pemko Tanjungpinang dan Pemprov Kepri saling koordinasi, kerja sama, dan melengkapi untuk sama-sama membangun Tanjungpinang," katanya.***

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x