Terbitkan dan Jual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, DW Dibekuk Tim Polda Kepri

- 16 Februari 2023, 07:49 WIB
KAPOLDA Kepri Irjen Tabana Bangun mengekspos kasus penerbitan dan penjualan sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang dilakukan DW di  Batam.
KAPOLDA Kepri Irjen Tabana Bangun mengekspos kasus penerbitan dan penjualan sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang dilakukan DW di Batam. /F. HUMAS POLRI/

KEPRI POST - Satu orang berinisial DW aksinya kedapatan menerbitkan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, sekaligus memperjualbelikan ke masyarakat. DW dibekuk tim Polda Kepri pada 2 Februari, sekaligus mengamankan DW.

Dalam beraksi menerbitkan sertifikat vaksin Covid-19, DW memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi secara ilegal.

Aksinya menerbitkan sertifikat vaksin Covid-19 palsu tersebut, diperjualbelikan ke masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa terlebih dahulu disuntik vaksin. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun, Rabu, 15 Februari 2023.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Nasriadi menegaskan, DW diamankan dari kediamannya di wilayah Batuaji.

DW dalam beraksi menerbitkan sertifikat vaksin Covid-19 palsu tak sendirian. Ia dibantu dua rekannya yang saat ini masih dalam pencarian alias buron.

"DW ini dalam beraksi, komplotan mereka selalu mengumumkannya ke media sosial yang intinya mengajak dan memberitahukan ke masyarakat untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 terlebih dahulu.

Dalam beraksi, DW menjual satu sertifikat vaksin Covid-19 palsu tersbut ke masyarakat dibanderol Rp 150 ribu.

Atas perbuatannya, DW akan dijerat dengan pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 dan pasal 52 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ketentuan sistem elktronik dan informasi elektronik. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x