Seleksi Direktur dan Dewan Pengawas di BUMD Tanjungpinang! Dilarang Rangkap Jabatan

- 20 Februari 2023, 10:30 WIB
Panitia Seleksi Kepengurusan BUMD Tanjungpinang mensyaratkan calon Direktur dan Dewan Pengawas tidak rangkap jabatan.
Panitia Seleksi Kepengurusan BUMD Tanjungpinang mensyaratkan calon Direktur dan Dewan Pengawas tidak rangkap jabatan. /tangkap layar/bumd/

KEPRI POST - Panitia Seleksi Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang mengatur sejumlah persyaratan dalam seleksi formasi dua jabatan strategis. Kedua jabatan itu adalah Direktur PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dan Anggota Dewan Pengawas unsur Independen PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari.

Seleksi untuk mengisi jabatan Direktur dan Dewan Pengawas di BUMD Tanjungpinang ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. Permendagri 37/2018 mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Dalam pengumumannya, Panitia Seleksi Kepengurusan BUMD Tanjungpinang mensyaratkan calon Direktur dan Dewan Pengawas bersedia tidak merangkap jabatan dan sejumlah persyaratan lainnya. Pendaftaran seleksi kedua jabatan strategis di BUMD ini dibuka pada 17 Febuari sampai 2 Maret 2023.

Tahapan seleksi dan pelaksanaan tes ini meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir. Berikut persyaratan untuk mengisi formasi jabatan Direktur dan Anggota Dewan Pengawas di BUMD Tanjungpinang.

Persyaratan umum

Baca Juga: Info Loker S1 di Karimun! Applus Buka Lowongan Kerja dengan Pengalaman Fabrication

Berikut persyaratan umum dalam seleksi untuk mengisi formasi jabatan Direktur PT Tanjungpinang Makmur Bersama dan Anggota Dewan Pengawas unsur independen pada PD BPR Bestari Tanjungpinang:

1. Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu ditulis tangan dengan ballpoint tinta hitam dilengkap persyaratan dengan mencantumkan jabatan yang akan dilamar, ditujukan kepada Wali Kota Tanjungpinang cq Ketua Panitia Seleksi Kepengurusan BUMD.

2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta di atas materai Rp10 ribu.

3. Pas photo terbaru berlatar belakang warna biru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah