KEPRI POST - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ, Gubernur Kepri Ansar Ahmad membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Surat edaran tersebut tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Rakor Penyusunan Rencana Pendanaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, digelar di Hotel Aston Batam, Selasa 28 Februari 2023.
"Pendanaan harus disiapkan dengan baik, tapi sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi," kata Ansar.
Dalam Rakor tersebut, Ansar menjelaskan dalam penyusunan pendanaan, harus berdasarkan kemampuan pada setiap daerah masing-masing.
"Namun, penyusunan pendanaan harus sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Prioritaskan Listrik di Tambak Udang Vaname Pulau Alai Karimun
Lanjut Ansar, untuk dukungan alokasi anggaran, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten akan ditanggung bersama.