"Dalam alokasi anggaran itu nantinya harus melihat 4 tahap, yang pertama penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban," ungkap Ansar.
Perlu diketahui, alokasi anggaran Pilkada 2024, akan dibebankan pada anggaran perubahan APBD Tahun 2023, dan juga APBD Tahun Anggaran 2024.
Anggaran tersebut nantinya berbentuk dana hibah, pada kegiatan yang ada di SKPD Kesbangpol provinsi, kabupaten dan kota.***