Jalan Laksamana Bintan Milik Provinsi Kepri, Pemko Batam Tak Bisa Lanjutkan Pembangunannya

- 6 Maret 2023, 07:00 WIB
Meski jalannya berada di Batam, Pemko Batam tak bisa memperbaikinya. Sebab, penataan Jalan Laksamana Bintan tersebut, merupakan kewenangan dan kewajiban dari Pemprov Kepri. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam Yumasnur.
Meski jalannya berada di Batam, Pemko Batam tak bisa memperbaikinya. Sebab, penataan Jalan Laksamana Bintan tersebut, merupakan kewenangan dan kewajiban dari Pemprov Kepri. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam Yumasnur. /F. INTERNET/

KEPRI POST - Perencanaan pelebaran Jalan Laksamana Bintan yang merupakan jalan Pemprov Kepri, sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya.

Meski jalannya berada di Batam, Pemko Batam tak bisa memperbaikinya. Sebab, penataan Jalan Laksamana Bintan tersebut, merupakan kewenangan dan kewajiban dari Pemprov Kepri. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam Yumasnur.

Justru kalau Pemko Batam yang memperbaikinya, akan menimbulkan permasalahan yang dapat menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Kuangan.

Tahun lalu, Pemprov Kepri hanya menyiapkan anggaran untuk pengaspalan dan menutup jalan berlubang dari Simpang Poulux menuju Simpang Gelael. Sedangkan dari simpang BNI menuju terowongan underpass belum dilanjutkan. Padahal kondisi jalan juga sudah mendesak untuk ditangani.

Jalan Pemprov Kepri yang ada di Batam sebelumnya beberapa kali oleh Pemprov Kepri akan diserahkan ke Pemko Batam dan BP Batam, mengingat Pemprov Kepri mengaku tak ada anggaran untuk melanjutkan atau memperbaiki jalan provinsi.

Untuk diketahui, Jalan Laksamana Bintan termasuk dari 112,35 kilometer, dan 25 ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Kepri. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x