KEPRI POST - Kota Batam menjadi sorotan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, terkait penyelundupan barang bekas (Ballpress) yang dilarang impor.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto bahwa Batam adalah titik rawan pertama barang Ballpress impor masuk ke Indonesia.
"Batam adalah titik utama penyelundupan barang Ballpress yang masuk ke Indonesia," kata Nirwala.
Baca Juga: Penyelundup Barang Bekas Asal Singapura Mendadak Tiarap
Nirwala menjelaskan, penyelundupan barang Ballpress dilakukan dengan cara mencampur barang selundupan dengan barang lainnya (undeclare).
"Titik rawan kedua ada di daerah Kalimantan, dengan modus penyelundup menyembunyikan Ballpress dengan barang pelintas batas," ujarnya.
Tidak hanya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyoroti Ballpress impor tersebut, Presiden Joko Widodo juga menjadi perhatian.
Baca Juga: Kebakaran di Batam Hanguskan Tujuh Kios Barang Bekas Tanjungsengkuang
Beberapa hari yang lalu, Polda Kepri berhasil mengamankan 2 kontainer barang bekas Ballpress, yang diselundupkan ke Kota Batam.
Penindakan terjadi pada Selasa 4 Februari 2023 lalu, yang diamankan dari salah satu gudang yang berada di kawasan Industri Tunas, Batam Kota. ***