KEPRI POST - Dewan Pers bersama dengan Lembaga Pers Dr. Soetomo mengelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang digelar Maret-Juni 2023 mendatang di 8 kota.
Jenjang UKW yang akan digelar Dwan Pers adalah Muda, Madya, dan Utama. Namun, anggota yang ikut UKW terbatas.
Calon wartawan yang ingin ikutserta dalam UKW yang digelar Dewan Pers dan Lembaga Pers Dr. Soetomo, bisa mendaftar melalui website dimasing-masing kota.
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Prediksi Pers Hadapi Ancaman Gempuran Platform Global
uji kompetensi wartawan adalah untuk mengevaluasi kemampuan dan keterampilan seorang wartawan, dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik secara profesional.
Uji kompetensi wartawan bertujuan untuk menilai, apakah seorang wartawan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam bidang jurnalistik.
Seperti kemampuan menulis, mewawancarai narasumber, melakukan riset, dan memahami etika jurnalistik.
Melalui uji kompetensi wartawan, perusahaan media dapat memastikan bahwa wartawan yang mereka rekrut memiliki kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menghasilkan berita dan konten jurnalistik yang berkualitas.
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia Saat Kunjungan ke Malaysia
Selain itu, uji kompetensi juga dapat membantu wartawan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam bidang jurnalistik dan memperoleh sertifikasi sebagai bukti kompetensi mereka.
Berikut 8 kota di Indonesia yang mendapat kesempatan UKW yang digelar Dewan Pers dan Lembaga Pers Dr. Soetomo beserta website pada Maret-Juni 2023:
1. Palembang
https://bit.ly/Form UKW_DP_LPDS_Palembang23
2. Banjarmasin
https://bit.ly/Form UKW_DP_LPDS_Banjarmasin23
3. Palangkaraya
https://bit.ly/Form UKW_DP_LPDS_Palangkaraya23
4. Pontianak
https://bit.ly/Form UKW_DP_LPDS_Pontianak23
5. Palu
https://bit.ly/Form UKW_DP_LPDS_Palu23
6. Mamuju
https://bit.ly/Form UKW_DP_LPDS_Mamuju23
7. Ternate
https://bit.ly/Form UKW_DP_LPDS_Ternate23
8. Kupang
https://bit.ly/Form UKW_DP_LPDS_Kupang23
Baca Juga: Dewan Pers Ingin Implementasi RKUHP Tidak Multitafsir
Bagi calon wartawan yang ingin mengikuti UKW, bisa mengisi formulir pendaftaran, surat rekomendasi dari pimpinan redaksi, dan surat pernyataan bukan dari Partai Politik (Parpol).***