Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepri Periode 2023-2028 Sepi Peminat

- 30 April 2023, 20:46 WIB
Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kepri periode 2023 sampai 2028 sepi peminat.
Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kepri periode 2023 sampai 2028 sepi peminat. /kepripost.com

KEPRI POST - Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2023-2028 sepi peminat. Tim Seleksi (Timsel) membuka bakal calon anggota Bawaslu Kepri sejak 17 April hingga 3 Mei 2023 mendatang.

Namun hingga saat ini, baru lima orang yang mendaftar untuk mengisi dua posisi calon anggota Bawaslu Kepri periode lima tahun mendatang. Hal ini berbeda dengan seleksi sebelumnya, Juli 2022 lalu, jumlah yang mendaftar mencapai 85 orang.

 

"Jika pelamar belum mencukupi kuota yang ditetapkan, maka Timsel akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, dari tanggal 9 sampai 11 Mei 2023," kata Sekretaris Timsel Calon Anggota Bawaslu Kepri, Nina Inggit Garnasih saat sosialisasi di Karimun.

Baca Juga: Pemilu 2024! Ini 5 Timsel Calon Anggota Bawaslu Kab dan Kota di Kepri

Timsel bakal calon anggota Bawaslu Kepri beranggotakan lima orang. Selain Nina, ada Fendi Hidayat, Rina Dwi Lestari, Beby Sintia Dewi, dan Nikolas Panama. Mereka ditetapkan berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 1377.03.1/HK.01.01/K1/03/2023 tanggal 20 Maret 2023.

Sesuai panduan Bawaslu RI, perpanjangan masa pendaftaran bisa dilakukan jika pendaftar belum memenuhi 8 kali kebutuhan. Artinya, dari dua posisi yang dibutuhkan, jumlah pendaftar minimal adalah 16 orang. Jika kurang, maka timsel bisa melakukan perpanjangan masa pendaftaran.

 

Adapun di antara persyaratan calon anggota Bawaslu Kepri tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 35 tahun, serta setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x