Pemilu 2024! Ini 5 Timsel Calon Anggota Bawaslu Pekanbaru, Siak, Pelalawan, Kuansing, Inhu, dan Inhil

- 20 April 2023, 13:50 WIB
Pemilu 2024, inilah lima nama Timsel Calon Anggota Pekanbaru, Siak, Pelalawan, Kuansing, Inhu, dan Inhil.
Pemilu 2024, inilah lima nama Timsel Calon Anggota Pekanbaru, Siak, Pelalawan, Kuansing, Inhu, dan Inhil. /tangkap layar/Bawaslu Riau/

KEPRI POST - Tahapan Pemilu 2024 terus bergulir, salah satunya adalah proses seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah. Saat ini Bawaslu RI sudah menetapkan lima Tim Seleksi (Timsel) untuk menyeleksi Calon Anggota Bawaslu Pekanbaru, Siak, Pelalawan, Kuansing, Indragiri Hulu (Inhu), dan Indragiri Hilir (Inhil).

Penetapan kelima Timsel Calon Anggota Bawaslu Pekanbaru, Siak, Pelalawan, Kuansing, Inhu, dan Inhil tersebut berdasarkan Pengumuman Bawaslu RI Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023. Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang bertugas melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

Pembentukan Timsel Calon Anggota Bawaslu Pekanbaru, Siak, Pelalawan, Kuansing, Inhu, dan Inhil mengacu Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Anggota Bawaslu terpilih, nantinya akan menjalankan tugas pengawasan pada Pemilu 2024 maupun pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Pemilu 2024! Ini 5 Timsel Calon Anggota Bawaslu Kab dan Kota di Kepri

Sesuai ketentuan, jumlah Timsel adalah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Keanggotaan Timsel ini terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

Adapun syarat menjadi Timsel di antaranya WNI, berusia minimal 30 tahun, pendidikan minimal S1, dan memiliki pengetahuan mengenai sistem penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu. Timsel juga harus memiliki integritas, tidak pernah menjadi anggota parpol, dan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye Capres, calon DPR, DPD, hingga DPRD.

 

Terdapat sejumlah aturan bagi Timsel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, seperti wajib bersikap tidak diskriminatif dan melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x