Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepri Diperpanjang! Kurang Kuota Perempuan

- 8 Mei 2023, 13:20 WIB
Tim Seleksi (Timsel) memperpanjang masa pendaftaran bagi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepri 2023-2028.
Tim Seleksi (Timsel) memperpanjang masa pendaftaran bagi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepri 2023-2028. /tangkap layar/Bawaslu Kepri/

KEPRI POST - Tim Seleksi (Timsel) akhirnya memperpanjang masa pendaftaran Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2023-2028. Masa perpanjangan pendaftaran ini berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 9-11 Mei 2023.

Adapun alasan perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028 adalah karena belum memenuhi kuota 30 persen pendaftar perempuan. Sehingga, perpanjangan ini hanya khusus untuk perempuan saja.

 

Adapun di antara persyaratan Calon Anggota Bawaslu Kepri adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 35 tahun, serta setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Masa Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kepri Tinggal 2 Hari Lagi, Ini Jadwal Lengkapnya!

Syarat lainnya adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Kemudian memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

Kemudian berpendidikan paling rendah S1, berdomisili di wilayah Provinsi Kepri, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta syarat-syarat lainnya.

 

Sebelumnya, Timsel membuka penerimaan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kepri sejak 17 April 2023. Ada puluhan orang mendaftar dan sebagian besar berasal dari Kota Batam.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x