Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepri Dibuka! Ini Jadwal dan Persyaratannya

- 14 April 2023, 08:16 WIB
Timsel membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028, ini jadwal dan persyaratannya.
Timsel membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028, ini jadwal dan persyaratannya. /tangkap layar/bawaslu/

KEPRI POST - Tim Seleksi (Timsel) membuka penerimaan pendaftaran bagi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2023-2028. Timsel terdiri dari Nina Inggit Garnasih, Nikolas Panama, Rina Dwi Lestari, Bebby Sintia Dewi Banteng, dan Fendi Hidayat.

Masa penerimaan pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepri dibuka selama hari kerja, mulai 17 April sampai 3 Mei 2023 dengan sekretariat di CK Tanjungpinang Hotel & Convention Center.

Baca Juga: 20 Besar Calon Anggota KPU Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Anambas dan Natuna

 

Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepri periode 2023-2028, berikut persyaratannya:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah S1;
  7. Berdomisili di wilayah Provinsi Kepri dibuktikan dengan KTP dan KK;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kepri;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
    diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kepri;
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.

Berminat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kepri? Silakan kirim dokumen pendaftaran melalui email [email protected]. Untuk dokumen hardcopy bisa dikirim melalui pos atau diantar langsung ke Sekretariat Timsel di CK Tanjungpinang Hotel dan Convention Center.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x