Gubernur Kepri Ansar Ahmad Menyerah Perbaiki Jalan Rusak di Batam, BP Batam Jadi Penghambat

- 10 Mei 2023, 11:10 WIB
Warga Batam gotong royong memperbaiki sendiri jalan rusak provinsi, Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebut BP Batam jadi penghambat.
Warga Batam gotong royong memperbaiki sendiri jalan rusak provinsi, Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebut BP Batam jadi penghambat. /tangkap layar/seibeduk/

KEPRI POST - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad akhirnya angkat tangan untuk memperbaiki jalan rusak milik Pemerintah Provinsi Kepri yang ada di Kota Batam. Gubernur, melalui SK Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 menyerahkan ruas jalan provinsi sepanjang 112,35 km kepada Pemko Batam.

Tidak hanya jalan provinsi, kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad, jalan nasional juga hilang dari Batam, berdasarkan SK Menteri PUPR nomor 1688/KPTS/M/2022.

 

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengakui ada perbedaan dinamika dalam membangun ruas jalan provinsi di Batam dengan kabupaten dan kota lain di Kepri. Hambatan ini karena harus bersinggungan dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca Juga: Jokowi ke Lampung, Padahal Batam Juga Banyak Jalan Rusak! Netizen: Camatnya Masih Nyaman Kok

"Dinamika yang harus dihadapi ketika akan membangun ruas-ruas jalan provinsi yang berada di Kota Batam kerap kali mengalami kendala. Karena status administrasi lahan yang akan dibangun di Batam berada di kawasan BP Batam," katanya, mengutip laman Pemprov Kepri, Rabu, 10 Mei 2023.

Ia membeberkan bahwa hambatan ini tidak hanya dialami dalam pembangunan ruas jalan provinsi, namun juga dalam pembangunan ruas jalan nasional.

 

Karena Batam FTZ-nya sudah menyeluruh, sehingga menyangkut status lahan yang berada di wilayah administrasi Batam, maka akan bersinggungan dengan BP Batam.

Baca Juga: Perbaiki Jalan Rusak Tanjungpiayu, Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam Berebut Simpati Warga

"Dengan penyerahan ruas jalan tersebut, kini tidak ada lagi jalan Provinsi Kepri di Kota Batam. Begitu juga dengan ruas jalan nasional, juga tidak ada lagi di Batam," katanya.

Selain bersinggungann dengan kawasan BP Batam, Ansar juga mengungkap alasan lain penyerahan jalan provinsi kepada Pemko Batam. Yakni menyangkut dengan tercatatnya aset dan sertifikasi ruas jalan, mengacu pada pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri.

 

Khusus di Batam yang merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ) menyeluruh, seluruh lahan merupakan milik BP Batam, termasuk lahan untuk ruas jalan provinsi. Ini menjadi pertimbangan bagi Pemprov Kepri yang akhirnya mengembalikan ruas jalan provinsi yang ada di Batam.

Baca Juga: Sensasi Lewat Jalan Rusak Batam di Tanjungpiayu Jadi Sindiran di TikTok

"Karena telah menjadi temuan berulang-ulang oleh BPK-RI," ungkapnya.

Ansar mengakui bahwa keberadaan infrastruktur jalan yang rata, halus dan memadai di seluruh wilayah merupakan harapan semua masyarakat Kepri. Hal ini guna mewujudkan kelancaran akses kendaraan, barang, dan orang serta menjadi salah satu penopang percepatan pertumbuhan ekonomi.

 

SK Gubernur Kepri Nomor 485 menetapkan total panjang ruas jalan provinsi di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 kilometer (km). Sedangkan di Kabupaten Bintan 106,28 km, Lingga 163,93 km, Natuna 143,33 km, Karimun 79,71 km, dan Anambas 48,54 km.

Baca Juga: Kesal Jalan Rusak Provinsi Kepri Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Batam Ramai-Ramai Bongkar Jalan

Secara keseluruhan, total panjang ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten dan kota, kecuali di Kota Batam, sepanjang 620,26 kilometer.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap kepada Pemko dan BP Batam dapat merawat dan melanjutkan pembangunan jalan provinsi yang ada di Batam. Mengingat Pemko dan BP Batam memiliki anggaran yang memadai dan tidak terkendala dengan status lahan.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x