Baca Juga: Tolak Ekspor Pasir Laut, Walhi: Ancam Tenggelamnya 115 Pulau Kecil dan 83 Pulau Terdepan
Cak Ta'in menambahkan, ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengganggaran untuk honorarium Tim Khusus Gubernur Kepri tersebut, melalui pos-pos anggaran tertentu di sejumlah OPD yang diduga difiktifkan, " tambahnya.
Cak Ta'in menegaskan, aparat penegak hukum langsung bisa memanggil dan memeriksa kepala-kepala OPD terkait pembayaran honorarium Tim Khusus Gubernur Kepri tersebut.
"Kami saat ini sedang koordinasi dalam mengumpulkan data-data yang terkait honorarium Timsus Gubernur Kepri tersebut, setelah selesai akan langsung kita serahkan ke aparat penegak hukum. Kalau di daerah gak berkenan, akan kami bawa langsung ke Kejagung dan Bareskrim Mabes," tegas mantan wartawan itu.***