KEPRI POST - Pembangunan jalan di kawasan Greenland, Batam Center yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam ternyata tidak bermanfaat, karena pemilik ruko memarkirkan mobil di badan jalan.
Pasalnya, pengelola maupun pemilik ruko di kawasan Komplek Greenland tidak memiliki lahan parkir. Hal ini melanggar peraturan yang ada.
Itu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ke Satpol PP, yakni terkait penataan dan penertiban bangunan dan wajib dibongkar.
Baca Juga: Antisipasi Kerumunan di Job Fair Batam 2022, Disnaker Turunkan Satpol dan Polisi
"Banyaknya laporan masyarakat terkait penataan bangunan, karena di kawasan itu tidak tertib dan harus ditata ulang," ujar Iman Tohari, Kepala Satpol PP Batam.
Iman mengatakan, dalam waktu dekat, tim Satpol PP bersama instansi terkait nantinya akan melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan.
"Kami akan membongkar bangunan di kawasan greenland, yang berdasarkan temuan dari BPK," katanya.
Lanjut Iman, sebelum melakukan pembongkaran, tim terpadu terlebih dahulu akan memberikan surat peringatan secara tertulis.
Baca Juga: Video Viral, Sosok Kuntilanak Diatas Papan Reklame Segera Diturunkan Satpol PP dan Polisi