Tujuh Bacaleg Kota Batam Terdaftar di Dua Parpol

- 22 Juni 2023, 18:47 WIB
ILUSTRASI satu caleg terdaftar di dua parpol. Seperti yang terjadi di Batam didapati tujuh bacaleg terdaftar di dua parpol berbeda
ILUSTRASI satu caleg terdaftar di dua parpol. Seperti yang terjadi di Batam didapati tujuh bacaleg terdaftar di dua parpol berbeda /F. INTERNET

KEPRI POST - Tujuh nama bakal calon anggota legislatif atau bacaleg Kota Batam, ditemukan terdaftar di dua partai politik atau parpol pada Pemilu 2024 atau terdaftar ganda. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Batam William Seipattiratu.

Yang dimaksud terdaftar satu bacaleg terdaftar di dua parpol yakni misalnya terdapat calon A terdaftar di parpol A untuk DPRD Batam. Ternyata si A juga terdaftar di parpol B untuk pencalonan bacaleg DPRD Provinsi Kepri.

"Ada lagi bacaleg B terdaftar di parpol A untuk DPRD Batam, ternyata dia juga terdaftar di parpol B juga untuk bacaleg DPRD Batam," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Batam William Seipattiratu.

Baca Juga: Wakil Bupati Lingga Mundur karena Daftar Caleg Pemilu 2024, Tinggalkan Nasdem Pindah ke Perindo

KPU Batam mengimbau kepada para bacaleg agar yang terdaftar ganda di dua parpol berbeda itu, segera bisa menentukan sikapnya sebelum batas akhir perbaikan ditutup.

Tahapan perbaikan dimulai tanggal 25 Juni 2023 ini. KPU Batam juga tidak akan menyurati masing -masing bakal calon atau pun parpol terkait pencalonan ganda. Sebab, semua hasil verifikasi, termasuk pencalonan ganda, bisa terlihat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Bacaleg Kota Batam sendiri berdasarkan hasil verifikasi terdapat 850 bacaleg. Berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan bahwa bakal calon tak boleh dicalonkan oleh lebih dari satu parpol. Apabila tetap ngotot, bacaleg tersebut akan didiskualifikasi dari pencalonan. ***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x